Hutan Bukan Sekadar Pohon
Pada awal tahun 2024, suara-suara penolakan kembali menggema dari pedalaman Papua. Masyarakat adat suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, turun ke jalan bahkan hingga ke depan Mahkamah Agung di Jakarta, membawa daun sagu dan tanah merah sebagai simbol perlawanan. Mereka menuntut satu hal: batalkan izin pelepasan kawasan hutan adat mereka untuk perkebunan kelapa sawit. Gugatan serupa juga diajukan oleh suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, yang mempersoalkan ekspansi perkebunan ke wilayah hutan ulayat mereka. Kasus-kasus ini bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah pertarungan antara dua logika yang saling berhadapan: logika pembangunan ekonomi negara dan logika kelangsungan hidup masyarakat adat.
Persoalan perubahan kawasan hutan di Papua bukan fenomena baru. Namun intensitasnya meningkat seiring dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang mempermudah konversi hutan, termasuk kebijakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang dinilai melemahkan prosedur perlindungan kawasan hutan. Di tengah situasi itulah kajian dari perspektif Hukum Adat menjadi relevan, bahkan mendesak.
Masyarakat Adat Papua dan Hutan: Relasi yang Tak Terpisahkan
Papua adalah rumah bagi lebih dari 250 kelompok etnis dengan bahasa dan sistem adat yang berbeda-beda. Sebagian besar komunitas ini hidup dalam ketergantungan langsung terhadap hutan. Bagi suku Awyu, hutan bukan objek ekonomi, melainkan ruang hidup, ruang spiritual, dan identitas kolektif. Pohon sagu adalah simbol kehidupan; sungai adalah jalur komunikasi antargenerasi; dan batas hutan ulayat adalah batas eksistensi komunitas.
Dalam perspektif Hukum Adat, hubungan antara masyarakat hukum adat dan tanah serta hutan mereka dikenal melalui konsep hak ulayat. Ter Haar, salah satu sarjana hukum adat terkemuka, mendefinisikan hak ulayat sebagai hak persekutuan hukum adat atas tanah dan sumber daya alam yang dikelola secara bersama-sama. Hak ini bukan sekadar hak keperdataan biasa, melainkan memiliki dimensi publik yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan keputusan kolektif atas pemanfaatan ruang. Dengan demikian, setiap keputusan yang menyentuh hutan adat tanpa persetujuan komunitas bukan hanya melanggar hak individu, tetapi merobek jantung dari sistem hukum adat itu sendiri.
Berdasarkan Teori Hukum Adat
Van Vollenhoven membagi wilayah hukum adat Indonesia ke dalam 19 lingkaran hukum adat (rechtskringen), dan Papua termasuk dalam wilayah dengan karakter komunal yang sangat kuat. Dalam tradisi hukum adat Papua, keputusan atas tanah dan hutan tidak dapat dilepaskan dari mekanisme musyawarah adat yang melibatkan para tetua, kepala suku, dan seluruh warga komunitas. Absennya mekanisme ini dalam proses perizinan hutan merupakan cacat prosedural yang fundamental.
Lebih jauh, teori receptie yang dikembangkan Snouck Hurgronje pernah digunakan untuk meminggirkan hukum adat dengan alasan ia hanya berlaku sejauh diterima oleh hukum agama atau hukum negara. Namun pandangan ini telah lama ditolak oleh para ahli hukum adat Indonesia modern. Soepomo, arsitek Hukum Adat Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa hukum adat bukan derivat dari hukum lain, melainkan hukum asli yang hidup dalam kesadaran masyarakat. Penegasan ini penting karena melegitimasi tuntutan masyarakat adat Papua bukan sebagai tuntutan sosial-politik semata, melainkan sebagai tuntutan yang berlandaskan sistem hukum yang valid dan diakui.
Apa Kata Konstitusi dan Peraturan?
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan fondasi yang kuat bagi perlindungan hak masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012 telah memberikan putusan bersejarah: hutan adat bukan hutan negara. Putusan ini secara tegas memisahkan hutan adat sebagai hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat dan dinyatakan sebagai hutan hak, bukan domain negara. Ini adalah koreksi konstitusional yang sangat signifikan terhadap praktik kehutanan selama puluhan tahun yang cenderung memperlakukan seluruh kawasan hutan Papua sebagai milik negara.
Selain itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 37 mengatur pengakuan hutan adat dengan syarat keberadaan masyarakat hukum adat diakui melalui Peraturan Daerah. Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 juga menyediakan skema perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat. Namun ironisnya, mekanisme pengakuan ini berjalan sangat lambat, sementara izin konversi hutan untuk kepentingan investasi justru diproses dengan cepat. Inilah salah satu paradoks terbesar dalam tata kelola hutan Indonesia.
Dampak Nyata di Lapangan: Lebih dari Sekadar Statistik
Data dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (2023) menunjukkan bahwa sejak tahun 2010, lebih dari 3,7 juta hektare hutan Papua telah dikonversi untuk perkebunan dan tambang. Suku Awyu di Boven Digoel menghadapi ancaman kehilangan sekitar 36.000 hektare hutan adat mereka akibat izin perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan pemerintah kepada dua perusahaan besar.
Dampaknya tidak hanya bersifat ekologis. Hilangnya hutan adat berarti hilangnya sumber pangan, air bersih, dan obat-obatan tradisional. Lebih dari itu, hilangnya hutan adat merupakan penghancuran sistem sosial dan spiritual komunitas. Konflik internal antara warga yang menerima kompensasi dengan yang menolak juga sering muncul sebagai efek samping dari proses perizinan yang tidak transparan. Sebagaimana diungkapkan oleh Franky Samperante, Direktur Yayasan Pusaka, “Ketika hutan adat hilang, bukan hanya pohon yang tumbang—seluruh peradaban ikut roboh.”
Dari Pengakuan Menuju Perlindungan Nyata
Pengakuan yuridis semata tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik dalam cara negara berinteraksi dengan masyarakat hukum adat. Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu ditempuh secara serius.
Pertama, percepatan penetapan hutan adat melalui Peraturan Daerah di seluruh kabupaten di Papua harus dijadikan prioritas, bukan sekadar program seremonial. Pemerintah daerah perlu didorong dan jika perlu diberi insentif fiskal untuk mempercepat proses ini.
Kedua, mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan harus diintegrasikan secara wajib dalam setiap proses perizinan yang menyentuh wilayah adat. Prinsip ini telah diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang Indonesia turut mendukungnya.
Ketiga, Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang hingga saat ini masih mandek pembahasannya di DPR harus segera diselesaikan. Tanpa payung hukum yang komprehensif dan spesifik, masyarakat adat Papua dan di seluruh Indonesia akan terus berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan negara dan modal.
Keadilan Harus Lebih Cepat dari Bulldozer
Perjuangan masyarakat adat Papua mempertahankan hutan ulayat mereka adalah cerminan dari ketegangan yang lebih luas antara hukum adat dan hukum negara dalam bingkai pembangunan nasional. Hukum Adat mengajarkan bahwa tanah dan hutan bukan komoditas, melainkan subjek relasi sosial yang sarat nilai dan makna. Ketika negara mengabaikan pelajaran ini demi target investasi, yang terjadi bukan hanya ketidakadilan hukum, tetapi juga kehancuran ekologis dan kultural yang sulit dipulihkan.
Putusan MK No. 35/2012 telah membuka pintu. Konstitusi telah meletakkan fondasinya. Yang kurang bukan instrumen hukumnya, melainkan political will untuk mengimplementasikannya secara konsisten. Selama aparat negara masih lebih responsif kepada investor daripada kepada pemilik sah hutan adat, maka slogan “negara hadir” hanyalah retorika kosong yang bergema di pedalaman Papua, sementara bulldozer terus bergerak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































