Dalam ruang sidang yang dingin dan penuh formalitas, kata-kata adalah senjata sekaligus perisai bagi penegak hukum. Bagi seorang praktisi hukum, bahasa bukanlah sekadar alat untuk bertukar pesan, melainkan medium utama di mana keadilan dibentuk, ditafsirkan, dan, dalam banyak kasus yang memprihatinkan, disalahgunakan. Di era pasca-kebenaran saat ini, ketika emosi dan keyakinan subjektif sering kali dianggap lebih berdaya daripada fakta objektif, tantangan terhadap etika berbahasa dalam praktik hukum di Indonesia menjadi sangat genting. Fakultas hukum, sebagai kawah candradimuka bagi calon penegak hukum, memikul tanggung jawab besar untuk tidak hanya mencetak teknokrat yang mahir menghafal pasal, tetapi juga intelektual yang memiliki integritas linguistik yang tak tergoyahkan melalui penguasaan bahasa Indonesia yang mumpuni.
Pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi, khususnya di fakultas hukum, sering kali dianggap sebagai mata kuliah yang “selesai” di tingkat dasar. Ini adalah kekeliruan fatal. Bahasa Indonesia dalam dunia hukum bukan sekadar ejaan yang disempurnakan atau tata bahasa yang kaku; ia adalah bahasa negara yang memanggul amanat kedaulatan rakyat. Ketika seorang sarjana hukum tidak lagi memiliki rasa bahasa yang kuat terhadap bahasa nasionalnya, mereka akan kehilangan koneksi dengan realitas sosiologis masyarakat yang mereka layani. Bahasa Indonesia adalah cermin dari nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jika bahasa tersebut digadaikan demi terminologi asing yang tidak relevan, maka hukum kita akan semakin tercerabut dari akarnya dan menjadi asing bagi rakyatnya sendiri.
Fenomena pasca-kebenaran telah merambah dunia hukum Indonesia melalui manipulasi diksi yang sistematis. Kita kerap menyaksikan bagaimana istilah-istilah yang seharusnya netral digunakan untuk membungkus realitas hukum yang menyimpang. Praktik ini bukan sekadar permainan gaya bahasa, melainkan ancaman nyata bagi kepastian hukum di tanah air. Ketika suatu tindakan penyalahgunaan wewenang dibungkus dengan istilah “kebijakan diskresi” yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau ketika pelanggaran hak asasi manusia dibenarkan melalui terminologi “keamanan nasional” yang kabur, maka bahasa Indonesia telah digunakan sebagai tameng untuk meruntuhkan fondasi etika hukum itu sendiri. Di sinilah urgensi pengajaran bahasa Indonesia menjadi vital; mahasiswa harus dilatih untuk melakukan analisis kritis terhadap dampak etis dari setiap kata yang dipilih dalam dokumen maupun argumentasi hukum. Mereka harus mampu menjaga martabat bahasa Indonesia agar tetap menjadi bahasa yang presisi, bukan bahasa yang ambigu dan menyesatkan.
Etika berbahasa dalam hukum menuntut kejujuran intelektual yang mutlak. Seorang praktisi hukum yang berintegritas memahami bahwa kekuatan argumen tidak terletak pada seberapa bombastis istilah yang digunakan, melainkan pada ketepatan, kejernihan, dan kejujuran dalam menggambarkan fakta. Mahasiswa hukum harus dibekali dengan kemampuan untuk mengidentifikasi penggunaan ungkapan penghalus yang menyesatkan, menjadi sebuah bentuk kebohongan yang elegan dalam dunia hukum. Jika pengajaran bahasa Indonesia hanya berkutat pada tata bahasa dasar tanpa menyentuh dimensi etis dan filosofis dari bahasa, kita membiarkan lulusan kita rentan terhadap manipulasi retorika yang marak di era pasca-kebenaran. Mahasiswa perlu dilatih untuk membedah opini hukum atau putusan pengadilan, mencari celah di mana ketidakjelasan bahasa Indonesia digunakan sebagai alat untuk mengaburkan keadilan.
Selain itu, tantangan integritas di era pasca-kebenaran juga menuntut kemampuan berkomunikasi yang memanusiakan. Hukum sering kali terjebak dalam menara gading istilah teknis yang tidak dimengerti oleh masyarakat awam. Penggunaan bahasa yang sengaja dipersulit, bukan untuk ketepatan, melainkan untuk menciptakan eksklusivitas, adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan perlindungan dan kepastian bagi semua orang. Pengajaran bahasa Indonesia yang ideal harus menekankan pentingnya aksesibilitas. Bagaimana seorang penegak hukum dapat mewujudkan keadilan jika ia tidak mampu mengartikulasikan argumen hukumnya dengan jernih, jujur, dan dapat dimengerti oleh pihak yang mencari keadilan? Keberpihakan pada kebenaran harus tercermin dalam kejernihan bahasa Indonesia yang digunakan. Bahasa hukum yang baik adalah bahasa yang mampu menyederhanakan kerumitan tanpa menghilangkan esensi keadilan.
Di sisi lain, integritas seorang praktisi hukum juga diuji melalui cara mereka menggunakan media sosial dan ruang publik digital. Di era di mana pendapat sering kali dianggap sebagai fakta, seorang sarjana hukum memiliki beban moral untuk menjaga kewarasan diskursus publik di Indonesia. Pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi perlu merespons fenomena ini dengan menanamkan kesadaran bahwa setiap pernyataan hukum yang dikeluarkan oleh seorang sarjana hukum memiliki konsekuensi sosial yang luas. Integritas linguistik berarti berkomitmen pada kebenaran objektif, menolak penyebaran narasi hukum yang menyesatkan, dan berani mengoreksi penggunaan bahasa yang merusak nalar publik. Bahasa Indonesia harus dikembalikan marwahnya sebagai bahasa yang menjaga logika, bukan sekadar bahasa yang digunakan untuk memenangkan perdebatan tanpa mempedulikan kebenaran.
Sebagai kesimpulan, tantangan integritas di era pasca-kebenaran bukan sekadar masalah teknologi atau politik, melainkan masalah krisis bahasa. Fakultas hukum harus bertransformasi menjadi benteng terakhir yang menjaga kemurnian nalar melalui penguasaan bahasa Indonesia yang tajam, beretika, dan berwibawa. Pendidikan hukum yang komprehensif harus menjadikan etika berbahasa sebagai bagian tak terpisahkan dari kurikulum, yang diintegrasikan ke dalam setiap mata kuliah dari hukum perdata hingga hukum pidana. Dengan memperkuat fondasi ini, kita dapat berharap akan lahirnya generasi penegak hukum yang tidak hanya fasih berargumentasi, tetapi juga memiliki kompas moral yang kuat dalam setiap kata yang mereka ucapkan dan tuliskan. Di dunia yang semakin kabur antara fakta dan fiksi, kejernihan dan integritas dalam berbahasa Indonesia adalah satu-satunya cara kita untuk tetap berpijak pada keadilan yang nyata bagi bangsa dan negara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































