“Transformasi perusahaan yang berhasil bukan hanya diukur dari efisiensi bisnis, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kepentingan negara, melindungi pekerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis.”
Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah memasuki fase baru. Melalui kebijakan penataan portofolio BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pemerintah mendorong lahirnya perusahaan-perusahaan negara yang lebih ramping, fokus, efisien, dan berdaya saing global. Di sektor ketenagalistrikan, langkah tersebut diwujudkan melalui Program Streamlining PLN Group Tahun 2026, yang menjadi salah satu restrukturisasi terbesar dalam sejarah PLN.
Berdasarkan materi transformasi korporasi, program tersebut mencakup 12 entitas yang dikelompokkan ke dalam lima paket restrukturisasi melalui skema merger, divestasi, dan likuidasi. Sebanyak lima entitas dikonsolidasikan menjadi dua surviving entity Operation & Maintenance (O&M), tiga entitas masuk dalam skema divestasi, sementara satu entitas direncanakan untuk dilikuidasi sebagai bagian dari penyederhanaan struktur usaha.
Salah satu perusahaan yang menjadi bagian dari transformasi tersebut adalah PT Haleyora Powerindo (HPI), bersama PT Mitra Karya Prima (MKP) dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN).
Bagi kalangan bisnis, langkah ini merupakan strategi korporasi yang lazim untuk meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis. Namun bagi puluhan ribu pekerja yang menjadi bagian dari ekosistem PLN Group, transformasi tersebut juga menghadirkan pertanyaan mengenai kepastian hubungan kerja, keberlanjutan perusahaan, serta arah pengelolaan aset strategis negara.
Di sinilah peran Serikat Pekerja PLN DPD Haleyora Powerindo (SP PLN DPD HPI) menjadi semakin penting.
Transformasi Membutuhkan Kepercayaan
Keberhasilan sebuah transformasi korporasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi maupun efisiensi biaya. Lebih dari itu, keberhasilan ditentukan oleh kemampuan perusahaan membangun kepercayaan seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pekerja.
Hubungan industrial yang harmonis merupakan fondasi penting agar setiap perubahan dapat diterima, dipahami, dan dijalankan secara produktif.
Berbeda dengan paradigma lama yang memandang serikat pekerja hanya sebagai organisasi penyampai tuntutan, SP PLN DPD Haleyora Powerindo memilih mengambil posisi sebagai mitra strategis perusahaan (strategic partner) dalam mendukung keberhasilan transformasi.
Wawancara Eksklusif Ketua SP PLN DPD Haleyora Powerindo
Dalam wawancara khusus, Ketua SP PLN DPD Haleyora Powerindo, M. Tri Aprianto, menegaskan bahwa organisasi mendukung penuh kebijakan transformasi perusahaan selama tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Pada prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan transformasi dan restrukturisasi perusahaan sepanjang tidak mengurangi hak-hak pekerja maupun kepentingan seluruh anggota. Yang menjadi pegangan kami adalah Serikat Pekerja merupakan mitra strategis perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung keberhasilan transformasi.”
Menurutnya, perubahan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan dunia usaha. Namun perubahan tersebut harus dilaksanakan secara terbuka, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pekerja.
Mengedepankan Dialog, Bukan Konfrontasi
Ketika ditanya mengenai pembeda SP PLN DPD Haleyora Powerindo dibandingkan organisasi pekerja lainnya, M. Tri Aprianto menjelaskan bahwa organisasinya mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian masalah secara konstruktif.
“DPD HPI telah terafiliasi dengan Serikat Pekerja PLN sehingga kami mengedepankan pola komunikasi dan pendekatan yang berjalan selaras dengan perusahaan. Setiap persoalan kami dorong untuk diselesaikan melalui dialog sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, kami terus memberikan masukan yang membangun demi kemajuan perusahaan.”

Pendekatan tersebut mencerminkan praktik hubungan industrial modern sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Dukung Streamlining, Tolak Divestasi yang Berpotensi Merugikan Negara
Meski mendukung transformasi dan program streamlining, SP PLN DPD Haleyora Powerindo menegaskan sikap organisasi terhadap setiap kebijakan yang menyangkut aset strategis negara.
Menurut M. Tri Aprianto, organisasi mendukung setiap kebijakan restrukturisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan, namun akan menolak apabila terdapat kebijakan divestasi yang berpotensi mengurangi penguasaan negara atas aset strategis, merugikan keuangan negara, mengurangi perlindungan pekerja, atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Transformasi harus memberikan manfaat bagi perusahaan, pekerja, dan negara. Apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan negara, mengurangi hak-hak pekerja, atau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, maka Serikat Pekerja memiliki kewajiban moral dan organisasi untuk menyampaikan sikap serta mengawal proses tersebut melalui mekanisme yang berlaku.”
Menurutnya, HPI selama ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjalankan fungsi strategis dalam mendukung pelayanan kelistrikan nasional melalui layanan Operation & Maintenance, pengelolaan tenaga kerja operasional, serta berbagai layanan pendukung ketenagalistrikan lainnya.
Good Corporate Governance Harus Menjadi Fondasi
Dalam perspektif hukum korporasi, merger, restrukturisasi, divestasi, maupun aksi korporasi lainnya merupakan instrumen bisnis yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Setiap kebijakan strategis harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Transparansi (Transparency);
- Akuntabilitas (Accountability);
- Pertanggungjawaban (Responsibility);
- Independensi (Independency);
- Kewajaran (Fairness).
Selain itu, setiap aksi korporasi juga harus memperhatikan ketentuan:
- Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan yang berlaku;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam perspektif hukum pidana, apabila suatu aksi korporasi dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, manipulasi proses pengambilan keputusan, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR RI Ikut Mengawal Transformasi BUMN
Program streamlining BUMN juga mendapat perhatian Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN.
Dalam berbagai rapat kerja, Komisi VI menegaskan bahwa tujuan utama streamlining adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan negara tanpa mengorbankan pekerja. DPR juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aksi korporasi.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa transformasi BUMN tetap berpihak pada kepentingan negara, masyarakat, dan pekerja.
Menatap Masa Depan HPI
Di tengah berbagai dinamika transformasi, SP PLN DPD Haleyora Powerindo berharap HPI tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem PLN Group yang mampu memberikan kontribusi terhadap pelayanan kelistrikan nasional.
“Kami berharap HPI terus berkembang sebagai bagian dari PLN Group dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui dialog dan musyawarah. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan anggota, pekerja, hubungan industrial yang harmonis, serta perusahaan yang semakin maju dan berdaya saing.”
Transformasi Harus Memperkuat Negara, Bukan Sekadar Merampingkan Organisasi
Keberhasilan program streamlining PLN Group pada akhirnya tidak hanya diukur dari berapa banyak entitas yang berhasil dikonsolidasikan atau seberapa besar efisiensi biaya yang dicapai.
Transformasi akan dinilai berhasil apabila mampu menciptakan perusahaan yang lebih sehat, memperkuat aset negara, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga keberlangsungan hubungan kerja, serta menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pekerja.
Dalam konteks itulah, Serikat Pekerja PLN DPD Haleyora Powerindo menunjukkan bahwa organisasi pekerja bukan sekadar wadah penyampaian aspirasi, melainkan mitra strategis perusahaan yang ikut mengawal transformasi agar tetap berada pada koridor hukum, tata kelola perusahaan yang baik, dan kepentingan nasional.
Sebagai organisasi yang mengedepankan dialog, profesionalisme, dan kolaborasi, SP PLN DPD Haleyora Powerindo berkomitmen untuk terus mendukung transformasi PLN Group, sekaligus menjalankan fungsi kontrol yang konstruktif. Prinsip yang dipegang teguh adalah sederhana namun fundamental: setiap perubahan harus memberikan manfaat bagi perusahaan, melindungi pekerja, serta menjaga kepentingan negara sebagai pemilik utama aset-aset strategis bangsa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































