Bahasa merupakan salah satu identitas bangsa yang memiliki peran strategis dalam membangun citra, pengaruh, dan hubungan antarnegara. Di era globalisasi, bahasa tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat komunikasi, melainkan juga sebagai instrumen soft power yang dapat memperkuat diplomasi budaya, kerja sama pendidikan, hingga hubungan ekonomi internasional. Kesadaran akan pentingnya peran tersebut mendorong Pemerintah Indonesia untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan bahasa Indonesia di tingkat global. Hal ini tercermin dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang secara tegas mengamanatkan bahwa “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.” Amanat tersebut menunjukkan bahwa internasionalisasi bahasa Indonesia bukan sekadar cita-cita kebahasaan, melainkan telah menjadi kebijakan nasional yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam upaya nya untuk mewujudkan internasionalisasi bahasa Indonesia, pemerintah telah melakukan penyusunan naskah peta jalan penginternasionalan bahasa Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa pada 24–27 Agustus 2022. Kegiatan tersebut bertujuan menghasilkan naskah akademik peta jalan penginternasionalan bahasa Indonesia yang draf awalnya telah disusun oleh tim dari Badan Bahasa dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas kementerian, terutama terkait dengan substansi penginternasionalan bahasa Indonesia dalam beberapa dimensi, yaitu (1) dimensi politik dan diplomasi; (2) dimensi ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan; (3) dimensi kepariwisataan; (4) dimensi pertahanan dan keamanan; (5) dimensi kepemudaan dan keolahragaan; dan (6) dimensi pendidikan dan kebudayaan (Kemendikdasmen, 2022).
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan berbagai strategi lainnya yang tidak hanya berfokus pada pengembangan kosakata dan standardisasi bahasa tetapi juga mencakup penyelenggaraan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), serta penguatan kerja sama dengan kedutaan besar dan perguruan tinggi di berbagai negara. Pemerintah juga memandang internasionalisasi bahasa Indonesia sebagai bagian dari diplomasi kebahasaan yang perlu dilakukan secara bertahap. Penginternasionalan bahasa Indonesia sebagai bahasa diplomatis juga dapat kita lihat melalui peresmian bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO. Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini (Ilham, 2023). Dengan demikian, internasionalisasi bahasa Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga kebahasaan, tetapi juga melibatkan sinergi antar lembaga pemerintah, institusi pendidikan, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Salah satu bentuk implementasi konkrit dari strategi internasionalisasi bahasa Indonesia adalah penyelenggaraan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Program ini dirancang sebagai media pembelajaran bahasa Indonesia bagi warga negara asing yang bertujuan meningkatkan kompetensi berbahasa, memperkenalkan nilai-nilai budaya, sejarah, serta identitas bangsa Indonesia. Dalam perkembangannya, BIPA telah menjadi instrumen diplomasi kebahasaan yang mempertemukan kepentingan pendidikan, kebudayaan, dan hubungan internasional. Melalui kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, perguruan tinggi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta berbagai lembaga pendidikan di luar negeri, program BIPA kini telah diselenggarakan di puluhan negara dan menjadi salah satu sarana utama dalam memperluas eksistensi bahasa Indonesia di tingkat global.
Namun demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan internasionalisasi bahasa Indonesia secara berkelanjutan. Di sejumlah negara yang selama ini menjadi basis utama pengajaran bahasa Indonesia, justru mulai terlihat gejala penurunan minat belajar. Australia merupakan contoh yang paling menonjol. Sebagai negara yang sejak dekade 1950-an dikenal memiliki hubungan pendidikan dan kebahasaan yang erat dengan Indonesia, Australia pernah menjadi salah satu pusat pengajaran bahasa Indonesia terbesar di dunia. Akan tetapi, dalam dua dekade terakhir berbagai laporan menunjukkan adanya penurunan jumlah sekolah, universitas, maupun peserta didik yang mempelajari bahasa Indonesia. Bahkan, beberapa perguruan tinggi memilih mengurangi atau menutup program studi bahasa Indonesia karena rendahnya jumlah peminat.
Fenomena menurunnya warga Australia yang tertarik untuk belajar bahasa Indonesia disebabkan oleh beberapa hal. Menurut Wira Kurniawati, dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Gadjah Mada, penurunan tersebut dipengaruhi oleh dinamika geopolitik yang mempengaruhi hubungan antar masyarakat kedua negara. Selain itu, terdapat faktor internal di Australia, seperti perubahan kebijakan pendidikan, keterbatasan sumber daya manusia yang menjadi pengajar, serta penutupan sejumlah kelas bahasa Indonesia di sekolah dan perguruan tinggi. Di sisi lain, meningkatnya kemampuan masyarakat Indonesia dalam menggunakan bahasa Inggris juga mengurangi persepsi urgensi bagi warga Australia untuk mempelajari bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi. Merujuk pada laporan Konsorsium Australia untuk Studi Indonesia di Dalam Negeri (ACICIS), jumlah perguruan tinggi di Australia yang masih menyelenggarakan program bahasa Indonesia pada 2023 tinggal 13 institusi, jauh berkurang dibandingkan sekitar 22 kampus dalam dua dekade terakhir (Kumara, 2026).
Fenomena tersebut menghadirkan sebuah paradoks. Di satu sisi, pemerintah Indonesia terus memperluas jaringan BIPA, menyusun peta jalan internasionalisasi bahasa, serta berhasil memperoleh pengakuan internasional melalui penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Di sisi lain, negara yang selama ini menjadi mitra strategis dalam pengajaran bahasa Indonesia justru mengalami penurunan minat pembelajaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah strategi internasionalisasi bahasa Indonesia selama ini telah mampu menjawab kebutuhan pembelajar asing, ataukah masih berorientasi pada perluasan program tanpa diimbangi dengan penguatan kualitas, relevansi, dan daya tarik pembelajaran bahasa Indonesia di tingkat global? Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dikaji sebagai bahan evaluasi terhadap efektivitas diplomasi bahasa Indonesia melalui program BIPA.
Oleh karena itu, internasionalisasi bahasa Indonesia tidak dapat diukur semata-mata dari bertambahnya jumlah lembaga penyelenggara BIPA atau capaian diplomatik di forum internasional. Keberhasilannya harus tercermin dari meningkatnya minat masyarakat dunia untuk mempelajari, menggunakan, dan memandang bahasa Indonesia sebagai bahasa yang memiliki nilai strategis.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































