SIARAN BERITA – Perkembangan E-commerce memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia karena mampu meningkatkan transaksi perdagangan, membuka lapangan kerja baru, serta membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, pertumbuhan e-commerce juga memunculkan persaingan bisnis yang semakin ketat, terutama karena platform besar memiliki keunggulan modal dan teknologi dibanding pelaku usaha kecil.
Salah satu contoh perkembangan e-commerce adalah TikTok Shop yang menggabungkan media sosial dan marketplace dalam satu aplikasi. Fitur ini memudahkan pengguna membeli produk langsung melalui video dan live streaming. Meskipun memberikan peluang besar bagi penjual, TikTok Shop juga menimbulkan dampak negatif seperti meningkatnya perilaku konsumtif, persaingan harga yang tidak sehat, dan menurunnya penjualan pedagang konvensional.
Karena dianggap melanggar aturan perdagangan elektronik, pemerintah Indonesia resmi menutup TikTok Shop pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Pemerintah menilai TikTok memiliki peran ganda sebagai media sosial sekaligus platform e-commerce sehingga berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat. Kasus ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital perlu diimbangi dengan regulasi agar inovasi dan persaingan bisnis tetap berjalan secara adil.
Tinjauan Pustaka
Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi adalah bagian dari aksi korporasi pada perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah maupun perusahaan besar dapat melakukan merger atau akusisi. Tujuan perusahaan melakukan merger atau akuisisi untuk mendapatkan sinergi serta meningkatkan kinerja perusahaan. Agar mendapatkan hasil yang maksimal dari aksi korporasi ini, sebuah perusahaan harus melakukan kajian yang mendalam (Due Diligence) terkait perusahaan yang akan di merger dan akusisi serta mengetahui persyaratan yang mesti di penuhi dalam melakukan merger atau akusisigar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.
Marger
Merger adalah aktivitas bisnis menggabungkan dua institusi atau perusahaan menjadi satu perusahaan. Salah satu perusahaan tetap berdiri dengan nama yang sama atau nama pengabungan perusahaan (seperti Bank ABN-AMRO). Ada juga perusahaan yang satu lagi kehilangan nama beserta kekayaannya karena digabung.
Konsekuensi perusahaan yang mengambil alih atau yang melakukan merger adalah harus membeli semua aset termasuk hutang yang di miliki perusahaan yang diambil alih. Setidaknya perusahaan pemilik kewewenangan untuk mengambil alih (merger) setidaknya akan mendapatkan minimal 50% saham dari perusahaan yang dimerger, sedangkan bagi perusahaan yang diambil alih harus merelakan kondisi perusahaannya berhenti beroperasi. Kondisi seperti dimana pemilik perusahaan lama akan mendapatkan sejumlah uang dan/atau saham sesuai kesepakatan.
Akuisisi
Akuisisi merupakan aksi korporasi perusahaan untuk menguasai perusahaan melalui pembelian saham. Dimana manajemen perusahaan yang diakusisi akan diganti oleh manajemen perusahaan yang mengakusisi dan perusahaan yang diakuisisi masih tetap ada. Konsep inilah yang pada akhirnya membedakan antara Merger dan Akuisisi, dimana intinya adalah kalau perusahaan melakukan Merger, maka perusahaan yang di merger akan hilang atau tutup, sedangkan perusahaan yang di akuisisi tetap beroperasi.
Perusahaan akan memilih Merger atau Akuisisi, semua itu tentunya harus benar-benar dengan memperhatikan tujuan dari perusahaan untuk memndapatkan sinergi dan meningkatkan kinerja perusahaan. Apabila sudah melakukan kajian yang mendalam untuk mendapatkan sinergi dan tujuan jangka perusahaan untung dan ruginya barulah perusahaan memilih untuk melakukan Merger atau Akuisisi.
Latar Belakang Kasus Tiktok dan Tokopedia
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Jika dulu media sosial hanya digunakan untuk hiburan dan berinteraksi, sekarang platform seperti TikTok juga mulai masuk ke dunia perdagangan digital melalui fitur TikTok Shop. Dengan konsep belanja langsung melalui video atau siaran langsung, TikTok berhasil menarik perhatian banyak pengguna dan penjual di Indonesia.
Namun, pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan yang melarang transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial. Kebijakan ini menyebabkan TikTok Shop harus menghentikan operasinya sementara. Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan besar bagi TikTok, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.
Tidak lama setelah itu, TikTok mengambil langkah strategis dengan berinvestasi lebih dari US$1,5 miliar ke Tokopedia, yang merupakan bagian dari GoTo. Melalui kerja sama ini, TikTok berhasil kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia, sementara Tokopedia mendapatkan tambahan modal dan peluang untuk memperkuat bisnisnya. Kasus ini menarik untuk dibahas karena menunjukkan bagaimana perusahaan besar beradaptasi dengan perubahan regulasi dan persaingan pasar.
Kenapa Tiktok dan Tokopedia Memilih Akuisisi?
Dari sisi TikTok, akuisisi Tokopedia adalah cara tercepat untuk kembali beroperasi di Indonesia. Setelah TikTok Shop ditutup, perusahaan tentu tidak ingin kehilangan momentum dan pengguna yang sudah dibangun sebelumnya. Dibandingkan harus membangun sistem baru dari awal atau menunggu perubahan regulasi, bekerja sama dengan Tokopedia menjadi pilihan yang jauh lebih efisien.
Selain itu, TikTok juga menghadapi persaingan yang ketat dengan platform lain seperti Shopee dan Lazada. Jika terlalu lama keluar dari pasar, TikTok berisiko kehilangan posisi dalam persaingan e-commerce di Indonesia.
Sementara itu, dari sisi Tokopedia, kerja sama ini juga membawa keuntungan besar. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan teknologi menghadapi tekanan untuk meningkatkan keuntungan dan memperbaiki kondisi keuangan. Masuknya investasi dari TikTok memberi Tokopedia tambahan modal sekaligus kesempatan untuk menjangkau lebih banyak pengguna melalui platform TikTok yang sangat populer.
Dengan kata lain, kedua pihak sama-sama memiliki kepentingan. TikTok membutuhkan jalan untuk kembali masuk ke pasar, sementara Tokopedia membutuhkan dukungan finansial dan strategi baru agar tetap kompetitif.
Analisis dari Perspektif Behavioural Corporate Finance
Dalam Behavioural Corporate Finance, keputusan perusahaan tidak selalu didasarkan pada hitungan angka saja. Faktor psikologis dan perilaku manajemen juga sering memengaruhi keputusan bisnis besar seperti merger dan akuisisi.
Salah satu konsep yang bisa digunakan untuk melihat kasus ini adalah overconfidence bias, yaitu kondisi ketika manajemen terlalu percaya diri terhadap keberhasilan strategi yang mereka ambil. TikTok mungkin sangat yakin bahwa menggabungkan kekuatan media sosial dan marketplace akan menghasilkan keuntungan besar. Memang idenya terlihat menjanjikan, tetapi keberhasilan akuisisi tidak selalu mudah karena masih ada tantangan seperti integrasi sistem, budaya kerja, dan persaingan pasar.
Konsep kedua adalah fear of missing out (FOMO) atau rasa takut tertinggal. Setelah TikTok Shop dihentikan, TikTok mungkin merasa perlu segera kembali ke pasar Indonesia agar tidak kehilangan pengguna dan peluang bisnis. Tekanan untuk tetap relevan bisa mendorong perusahaan mengambil keputusan dengan cepat.
Selain itu, ada juga herd behavior, yaitu kecenderungan perusahaan mengikuti strategi yang sedang banyak dilakukan oleh perusahaan lain. Saat ini, merger dan akuisisi menjadi salah satu cara populer bagi perusahaan teknologi untuk berkembang lebih cepat daripada membangun bisnis dari nol. Bisa jadi keputusan TikTok juga dipengaruhi oleh tren tersebut.
Melalui perspektif ini, kita bisa melihat bahwa keputusan akuisisi bukan hanya soal strategi bisnis, tetapi juga dipengaruhi oleh cara berpikir dan tekanan yang dirasakan oleh manajemen perusahaan.
Dampak Akuisisi: Siapa yang Untung, Siapa yang Rugi?
TikTok Indonesia akan menutup sementara layanan belanja online pada Oktober 2023 menyusul peraturan baru dari pemerintah Indonesia yang melarang media sosial menawarkan transaksi jual beli online di aplikasi. Aturan baru ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa semakin banyak barang yang diimpor melalui platform e-commerce, sehingga mengurangi penjualan pengecer tradisional TikTok Shop akhirnya dibuka kembali pada 12 Desember setelah sempat ditutup pada Oktober 2023.
Kali ini TikTok Shop kembali bekerjasama dengan Tokopedia. Pasca mergernya TikTok dan Tokopedia, sejumlah inisiatif akan dilakukan untuk mendukung bisnis UMKM di Indonesia, antara lain dengan mempromosikan produk lokal, mengembangkan keterampilan dan sumber daya mulai dari proses produksi hingga pemasaran, serta membuka pusat pengembangan talenta digital di seluruh Indonesia. UMKM merupakan Industri yang diyakini memiliki ketahanan atas terjadinya krisis keuangan global.
Pada aspek hukum tidak ada dampak negatif, jika Rencana Investasi dapat diselesaikan, kepemilikan Perseroan pada Tokopedia akan terdilusi menjadi 24,99%. Namun kepemilikan saham Perseroan di Tokopedia tersebut tidak akan terdilusi lebih lanjut dikarenakan pendanaan di masa depan dari TikTok. Sedangkan pada aspek keuangan dengan berkurangnya kepemilikan perseroan pada Tokopedia menjadi 24,99%, terdapat perubahan pada neraca perseroan.
TikTok yang berada di bawah naungan Bytedance asal China ini berencana menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar (Rp 23,4 triliun) dalam jangka panjang di platform e-commerce terbesar di Indonesia, Tokopedia. Kesepakatan ini dicapai setelah TikTok Shop ditutup karena pemerintah Indonesia melarang transaksi belanja online di platform media sosial pada 4 Oktober 2023.Berdasarkan perjanjian terbaru ini, TikTok akan menguasai lebih dari 75% saham Tokopedia dan mengintegrasikan bisnis TikTok Shop dengan marketplace tersebut.
Opini Penulis
Menurut kami, akuisisi TikTok terhadap Tokopedia bukan hanya soal kerja sama bisnis biasa. Langkah ini terlihat seperti strategi TikTok untuk tetap bertahan sekaligus memperkuat pengaruhnya di Indonesia setelah terkena hambatan regulasi.
Di satu sisi, kerja sama ini memang bisa membawa manfaat, seperti inovasi baru dan peningkatan layanan bagi pengguna. Tapi di sisi lain, ada risiko Tokopedia kehilangan identitasnya sebagai perusahaan lokal dan pasar digital Indonesia semakin dikuasai oleh perusahaan global.
Karena itu, masyarakat dan pemerintah perlu melihat kasus ini secara kritis. Jangan hanya fokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan usaha dan masa depan industri digital Indonesia.
Kesimpulan
Kasus kerja sama antara TikTok dan Tokopedia menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara perusahaan bersaing dan beradaptasi di era ekonomi digital. Penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia menjadi bukti bahwa inovasi bisnis tetap harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Untuk mengatasi hambatan tersebut, TikTok memilih bekerja sama dengan Tokopedia sebagai langkah strategis agar tetap dapat mempertahankan pasar dan pengguna di Indonesia.
Dari perspektif Behavioural Corporate Finance, keputusan akuisisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan keuntungan bisnis, tetapi juga oleh faktor psikologis manajemen, seperti overconfidence bias, fear of missing out (FOMO), dan herd behavior. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan perusahaan besar seringkali dipengaruhi oleh tekanan persaingan dan dorongan untuk tetap relevan di pasar.
Akuisisi ini memberikan peluang positif, seperti peningkatan inovasi digital, dukungan terhadap UMKM, dan perluasan pasar e-commerce di Indonesia. Namun, terdapat juga risiko seperti dominasi perusahaan global terhadap pasar lokal serta potensi melemahnya persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan regulasi yang tepat agar perkembangan industri digital tetap memberikan manfaat yang seimbang bagi perusahaan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Analisis Oleh: Audy Febriyana, Mohamad Irfan Arjuna Kusumah, Rovita Puspitasari, Septia Conita Fala, Yasmin Rukhaina Hadi, Ria Aulia
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































