SERANG – Pajak menyumbang lebih dari 80 persen penerimaan negara dalam APBN Indonesia — namun tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan baru menyentuh angka 83,2 persen pada tahun 2022. Kesenjangan ini menjadi tantangan nyata, khususnya dalam menjangkau generasi muda.
Generasi Z: Calon Wajib Pajak Terbesar Indonesia
Generasi Z — mereka yang lahir antara 1995 hingga 2010 — merupakan segmen populasi terbesar di Indonesia berdasarkan data BPS 2020. Sebagai digital natives, mereka menghabiskan rata-rata 4–8 jam per hari di media sosial, dengan TikTok, Instagram, dan YouTube sebagai platform utama. Inilah peluang besar yang belum sepenuhnya dioptimalkan untuk edukasi perpajakan.
Apa yang Ditemukan Riset?
Tinjauan komprehensif terhadap berbagai penelitian ilmiah yang diterbitkan antara tahun 2019 hingga 2025 menghasilkan sejumlah temuan yang secara konsisten saling menguatkan. Kajian ini mencakup beragam pendekatan metodologis, mulai dari survei kuantitatif hingga analisis konten, yang kesemuanya mengarah pada kesimpulan serupa mengenai hubungan antara media sosial dan kesadaran perpajakan generasi muda.
Temuan pertama mengungkapkan bahwa konten bertema perpajakan yang tersebar di berbagai platform digital terbukti mampu meningkatkan kesadaran pajak di kalangan Generasi Z secara signifikan. Efektivitas tersebut tercapai secara optimal ketika materi dikemas dalam format ringkas, mudah dicerna, serta memiliki keterkaitan langsung dengan realitas kehidupan penggunanya. Sebaliknya, konten yang bersifat terlalu teknis atau formal cenderung gagal menjangkau kelompok usia ini secara efektif.
Temuan kedua berkaitan dengan hubungan antara konsumsi konten digital dan perilaku kepatuhan pajak. Pengaruh yang terjadi bersifat tidak langsung, melainkan melalui proses pembentukan pemahaman terlebih dahulu. Materi yang mampu membangun pengetahuan substantif mengenai hak dan kewajiban wajib pajak terbukti jauh lebih berhasil mendorong perubahan perilaku nyata, dibandingkan konten yang semata-mata mengutamakan unsur hiburan tanpa kedalaman informasi yang memadai.
Temuan ketiga menyoroti lanskap platform yang dimanfaatkan untuk edukasi pajak secara informal. TikTok tampil sebagai media paling dominan dalam menyebarkan informasi perpajakan di kalangan Generasi Z. Posisi tersebut diikuti Instagram yang mengandalkan kekuatan visual melalui format Reels, serta YouTube yang unggul dalam penyajian konten berdurasi panjang dan lebih mendalam.
Mengapa Ini Penting?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan program seperti “Pajak Bertutur” dan kampanye digital lainnya untuk menjangkau anak muda. Ekosistem kreator konten yang aktif membahas keuangan dan perpajakan turut memperluas jangkauan edukasi ini. Namun, kualitas dan akurasi informasi tetap menjadi kunci — konten yang viral namun keliru justru dapat memperparah miskonsepsi.
Tantangan yang Masih Ada
Tiga tantangan utama perlu diantisipasi: (1) akurasi informasi dari beragam sumber konten, (2) menjaga kedalaman materi di tengah tekanan algoritma yang menuntut konten singkat, dan (3) mengonversi kesadaran menjadi tindakan kepatuhan yang nyata.
Rekomendasi
1. DJP perlu mengoptimalkan TikTok dengan strategi konten yang menyeimbangkan daya tarik visual dan kedalaman informasi.
2. Perguruan tinggi perlu mengintegrasikan literasi perpajakan ke dalam kurikulum lintas jurusan, bukan hanya program akuntansi.
3. Penelitian lanjutan dengan desain eksperimental diperlukan untuk mengukur secara lebih tepat efektivitas berbagai format konten pajak.
Oleh: Aghniya Mujami Arbi, Program Studi Administrasi Pajak, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































