Perlu diketahui bahwa Negara Indonesia menempatkan hukum sebagai bentuk legitimasi dalam penyelanggaraan negara yang segala bentuknya dilaksanakan dibawah suatu kekuasaan hukum. Negara Indonesia menjamin pelaksanaan tertib hukum melalui dibentuknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengacu pada hal tersebut, Indonesia merupakan negara hukum dengan sistem negara demokrasi.
Bentuk demokrasi dapat terlihat dari adanya keterlibatan masyarakat dalam bentuk keputusan maupun penyelenggaraan politik negara. Salah satu medianya merupakan pada ruang digital sebagai pijakan narasi maupun berpendapat. Hal ini juga termaktub dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hal ini menjadikan ruang untuk mengeluarkan pendapat telah dijamin dan dilindungi oleh negara. Implementasinya dapat berupa narasi pers, tulisan artikelm buku, dan diskusi terbuka. Namun, pelaksanaan kebebasan berpendapat ini perlu dilakukan pengawasan dan kendali sebagai upaya kebebasan berekspresi yang dapat menganggu atau mencoreng keamanan masyarakat, ketertiban sosial dan politik. Salah satu alasan pembatasan ruang bersuara adalah beredarnya konten pembohongan (Hoax) yang merugikan.
Konten pembohongan yang semakin menyebar dapat memengaruhi kualitas maupun sistem organisasi masyarakat sosial. Hal ini dapat terlihat dari reaksi masyarakat yang panik, takut, dan mentalnya terganggu. Untuk itu, perlu adanya penafsiran lebih lanjut mengenai pembenaran nomenklatur pelaksanaan hak kebebasan berpendapat yang turut mencegah adanya konten pembohongan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Oleh : Almira Larasati Adi Satria
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlagga
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































