Secara etimologi kata “adat” berasal dari bahasa arab yang artinya kebiasaan, jadi secara etimologi adat merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan yang dihormati, maka kebiasaan tersebut menjadi adat. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Dalam suatu budaya dan adat istiadat, tradisi dan ritual merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam masyarakat adat. Dalam kamus antropologi tradisi memiliki arti kesamaan dengan adat, yakni kebiasaan yang didalamnya bersifat magis-religius sehingga menjadi norma, aturan yang saling berhubungan, dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan yang mencakup segala konsepsi sistem budaya dari suatu kebudayaan untuk mengatur tindakan sosial dalam masyarakat itu sendiri.
Dalam era kontemporer saat ini, kita sangat mudah menerima informasi dari sebuah platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, Youtube, Twitter, Treads dan berbagai aplikasi lainnya. Maka, segala informasi dengan mudah dapat masuk kedalamnya, termasuk budaya itu sendiri. Ketika kita membuka salah satu platform digital yang sering digunakan terkadang kita melihat beberapa konten yang memperkenalkan tentang budaya dan adat istiadat, seperti seorang penari menggunakan lagu daerah, memasak makanan tradisional, mengenakan baju adat. Contoh tersebut bukan sekedar hiburan semata, namun merupakan bentuk nyata bahwa budaya dan adat istiadat semakin berkembang melalui digital.
Pada zaman dahulu, melihat suatu tradisi maka harus mempertemukan seluruh masyarakat untuk dengan pertunjukan. Namun, dalam era saat ini untuk menonton pertunjukan tersebut tidak perlu jauh-jauh untuk menuju ke tempat pertunjukan, melainkan melewati platform digital yang mudah dan bahkan lebih luas jangkauannya dibanding zaman dulu. Perkembangan media sosial membuat budaya adat semakin mudah dikenal oleh masyarakat luas. Ketika lagu tradisional dikemas dengan gaya modern, memadukan tarian tradisional dengan alunan musik kekinian, maka akan menjadikan budaya lokal lebih hidup dan mudah dikenal generasi selanjutnya. Tidak sedikit konten budaya dibuat tanpa memahami makna filosofis maupun unsur sakral yang terkandung di dalamnya. Beberapa tradisi dipotong menjadi hiburan singkat, dikemas mengikuti tren, bahkan digunakan sekadar demi meningkatkan jumlah penonton dan interaksi di media sosial.
Fenomena ini banyak ditemui dari beranda media sosial dengan kemasan yang menarik. Hal tersebut memberikan dampak positif karena budaya lokal dapat dikenal oleh masyarakat luas. Disisi lain, perubahan lapangan pertunjukan antara dulu dan sekarang dapat memunculkan berbagai permasalahan baru. Tidak semua pertunjukkan yang kita saksikan dalam platform digital dapat diterima. Ketika budaya dan adat menjadi sebuah konten viral atau trend maka sedikit demi sedikit nilai yang terkandung dalam budaya tersebut akan menghilang. Padahal, budaya adat bukan pertunjukkan yang dapat dipisahkan dari makna yang hidup didalamnya.
Jika dilihat dari perspektif hukum adat, tradisi memuat suatu identitas serta nilai sosial yang diwariskan kepada masyarakat adat. Banyak unsur-unsur yang harus diperhatikan seperti, nilai sakral, penghormatan kepada leluhur, serta aturan tidak tertulis yang terus diterapkan oleh masyarakat itu sendiri. Pelestarian budaya tidak cukup hanya menampilkan unsur visualnya di media sosial. Oleh karena itu, ketika dalam membuat suatu konten budaya adat tanpa memahami nilai yang terkandung didalamnya, maka yang hilang bukan hanya makna tradisi, tetapi juga penghormatan kepada masyarakat sebagai pemilik budaya adat tersebut.
Kehadiran media sosial pada dasarnya dapat membuka peluang besar dalam memperkenalkan dan pelestarian budaya untuk kalangan generasi muda yang dapat dianggap lebih dekat dengan dunia digital dibandingkan ruang-ruang budaya konvensional. Namun, dibalik kemudahan dalam memperkenalkan dan melestarikan budaya yang sudah ada, algoritma mendapat peran dalam kehidupan sehari-hari. Algoritma bekerja berdasarkan perhatian pengguna, sehingga banyak konten yang dianggap menarik dan unik dapat menghasilkan interaksi tinggi dari pengguna lain atau biasa disebut dengan “fyp”. Akibatnya, banyak konten kreator menggunakan peluang tersebut dengan kebutuhan pasar digital. Tidak sedikit pertunjukan atau ritual dari masyarakat adat yang akhirnya dipotong menjadi cuplikan singkat, lalu diberi musik popular, atau dikemas mengikuti tren yang sudah ada. Pada kondisi seperti ini, budaya adat tidak lagi dipahami sebagai hal yang sakral melalui maknanya, tapi hanya sebuah hiburan dan estetika visual semata. Meski demikian, media sosial bukan menjadi sumber kesalahan utama dalam melestarikan budaya adat, justru dengan kehadiran media sosial dapat menjadi sarana edukasi dalam pelestarian budaya. Seorang konten kreator memiliki eran sangat krusial untuk memperkenalkan budaya dengan lebih bijak, bukan hanya mementingkan keuntungan diri sendiri. Sehingga, masyarakat tidak hanya menikmati sebagai tontonan semata, tetapi juga mengetahui alasan mengapa tradisi yang telah ditampilkan harus dilestarikan dan dihormati. Maka dari itu, menjaga tradisi di tengah algoritma bukan berarti menolak akan adanya perkembangan teknologi, melainkan mencari keseimbangan antara modern dan budaya. Budaya akan tetap hidup di tengah berkembangnya teknologi apabila masyarakat dapat memahami nilai-nilai didalamnya. Sebab, jika sebuah konten yang selalu mengikuti algoritma sampai membuang makna yang ada, maka tidak dapat disebut sebagai pelestarian budaya saja, melainkan sekedar hiburan semata yang perlahan kehilangan jiwanya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































