Siapa di sini yang kamarnya udah mirip toko merchandise di Akihabara? Mulai dari Nendoroid yang mukanya imut-imut, Figma yang bisa digonta ganti posenya, sampai scale figureI seharga satu bulan gaji yang terpajang rapi di lemari kaca khusus. Bagi Gen Z, mengoleksi action figure bukan sekedar hobi masa kecil yang kesampaian, tapi udah jadi bentuk self-reward, flexing estetik di TikTok, sekaligus investasi kebahagiaan.
Fenomena hobi mahal di era modern ini ternyata ada penjelasan ilmiahnya, loh. Menurut teori kebudayaan, “Modernisasi sangat berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, yang merupakan salah satu dari ketiga kesatuan kebudayaan modern, yaitu perkembangaan ilmu pengetahuan, perkembangan ilmu ekonomi kapitalis dan perkembangan masyarakat borjuis” (Sutrisno, 2010). Jadi, gaya hidup kita yang suka khilaf beli mainan ini emang produk dari perkembangan ekonomi kapitalis masa kini.
Tapi, pernah nggak sih pas lagi asyik unboxing mainan baru, tiba-tiba kepikiran konspirasi horor: “Kalau foto kamar gue ini lewat di FYP orang Ditjen Pajak, gue bakal dicariin nggak ya? Terus, barang-barang plastik ini wajib dilaporin di SPT Tahunan nggak, sih?” Biar nggak overthinking tiap kali dapet paket dari Jepang, yuk kita kupas tuntas aturannya dengan bahasa yang membumi!
Di Mata Negara, Waifu dan Husbu-mu adalah “Harta”
Pertama-tama, kita samakan persepsi dulu. Di dunia nyata (bukan dunia isekai), Ditjen Pajak punya definisi tentang apa itu “Harta”. Dalam aturan pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, yang dinamakan harta adalah semua aset ekonomis yang kamu miliki, baik yang menghasilkan maupun tidak, yang dibeli dari penghasilanmu.
Nah, karena Nendoroid, Figma, atau scale figure itu kamu beli pakai uang, punya nilai ekonomi (bisa dijual lagi kalau kamu lagi butuh uang), maka di mata hukum pajak, koleksi mainan kamu itu sah dikategorikan sebagai Harta Bergerak Lainnya. Jadi jawaban pendeknya: Iya, idealnya wajib dilaporkan!
“Hah? Berarti Mainan Gue Bakal Dipalak Pajak Lagi Dong?!”
Eits, tenang, jangan panik dulu! Ini nih kesalahpahaman yang paling sering bikin Gen Z takut duluan sama kantor pajak.
Catatan Penting: Melaporkan barang di kolom harta SPT Tahunan itu BUKAN berarti barang tersebut bakal ditarik pajak lagi. Kamu nggak bakal disuruh bayar sekian persen dari harga Nendoroid kamu ke negara setiap tahunnya.
Fungsi kolom harta di SPT itu Cuma buat rekonsiliasi. Negara Cuma mau mencocokkan apakah sisa gajimu yang sudah bersih dari potongan pajak itu wajar jika diubah menjadi bentuk koleksi mainan. Justru aman, kan?
Tutorial Memasukkan Nendoroid ke SPT (Gampang Banget!)
Kalau kamu udah punya NPWP dan mau jadi wibu yang taat hukum, cara ngelaporinnya simpel banget pas isi e-Filling:
1. Masuk ke bagian Daftar Harta.
2. Pilih Kode Harta 059 (Harta Bergerak Lainnya)
3. Di kolom Nama Harta, kamu bisa tulis secara umum aja, misalnya: “Koleksi Action Figure/Mainan Hobi”. Nggak usah detail sampai ditulis “Nendoroid Gojo Satoru No.1548”, nanti petugas pajaknya malah ikutan pengen titip PO (Pre-Order).
4. Di kolom Tahun Perolehan, isi tahun pas kamu beli.
5. Di kolom Harga Perolehan, isi harga pas kamu beli dulu, BUKAN harga pasar sekarang yang udah digoreng karena barangnya udah langka.
Kesimpulan: Jadilah Wibu yang Berkelas!
Sekarang udah nggak perlu takut lagi kan kalau mau bikin konten room tour atau flexing hasil hunting di Comifuro? Menimbun Nendoroid dan Figma itu hobi yang seru banget, dan bakal makin tenang kalau kamu juga paham kewajiban di dunia nyata. Yuk, mulai rapihin catatan khilaf bulananmu. Jangan sampai waifu atau husbu fiksional kamu nangis di pojokan lemarimu cuma gara-gara pemiliknya dikejar-kejar surat cinta dari kantor pajak akibat lupa lapor!
Penulis: Eka Sari Ramadhani_2B_D3 Administrasi Pajak
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































